Kode Etik Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) #2

Kode Etik Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) #2

Kode Etik Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) #2

Pos ini dipublikasikan di 03. ETIKA PROFESI. Tandai permalink.

13 Balasan ke Kode Etik Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) #2

  1. sumirin berkata:

    Soal :

    1. Butir-butir kode etik PII dan HAKI, mana yang hampir sama / sesuai !
    2. Adakah (sebutkan) butir2 kode etik PII yang tidak ada di HAKI ?
    3. Adakah (sebutkan) butir2 kode etik HAKI yang tidak ada di PII ?

    == sumirin ==

  2. Deni Tiawarman berkata:

    1. Butir-butir kode etik PII dan HAKI, mana yang hampir sama / sesuai !
    Jawab :
    a. pada butir ke-1 hampir sama dengan butir ke-1 PII dalam prinsip-prinsip dasar
    b. pada butir ke-2 hampir sama dengan butir ke-6 PII dalam tujuh tuntunan sikap
    c. pada butir ke-3 hampir sama dengan butir ke-3 PII dalam tujuh tuntunan sikap

    2. Adakah (sebutkan) butir2 kode etik PII yang tidak ada di HAKI ?
    Jawab :
    Ada, yaitu pada butir 2-4 pada prinsip-prinsip dasar dan butir 1,2,4,5,dan 7 pada tujuh
    tuntunan sikap

    3. Adakah (sebutkan) butir2 kode etik HAKI yang tidak ada di PII ?
    Jawab :
    Ada, yaitu pada butir ke 4 dan 5

  3. Sangga Pramana Wicaksana berkata:

    Assalamualaikum, Wr.Wb

    1)Menurut pendapat saya butir-butir PII dan HAKI yang sama/sesuai adalah
     Bab 2, butir 1 (HAKI), tentang hubungan masyarakat, yang berbunyi ”Seorang ahli konstruksi senantiasa berbudi luhur berkelakuan terhormat dan bertindak bijaksana baik dalam lingkungan kecil, maupun dalam lingkungan besar dalam masyarakat”, tersebut hampir mirip dengan kode etik PII prinsip-prinsip dasar,butir 1 yang berbunyi “Mengutamakan keluhuran budi”
    BAB 2,butir 2 (HAKI), tentang hubungan masyarakat, yang berbunyi”Ia senantiasa akan melindungi profesinya terhadap pengertian-pengertian, penilaian-penilaian dan penggunaan yang salah, baik secara perorangan atau secara kolektif dengan rekan-rekan sekerja” tersebut hampir mirip dengan kode etik PII, tujuh tuntunan sikap, butir 6 yang berbunyi “Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi”
     Bab 2, butir 3 (HAKI), tentang hubungan masyarakat, yang berbunyi”Ia senantiasa akan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh pendapatnya,apabila pendapat itu dimintakan padanya dalam suatu persoalan bidang teknik umumnya dan bidang konstruksi khususnya”, tersebut hampir mirip dengan kode etik PII, tujuh tuntutan sikap, butir 3 yang berbunyi” Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan”.

    2)Butir kode etik PII yang tidak ada di HAKI bab 2 ini adalah
    Prinsip dasar = butir 2, butir 3, dan butir 4
    Tujuh tuntunan sikap = butir 1,butir 2, butir 3,butir 4,butir 5, butir 7

    3)Butir kode etik HAKI yang tidak ada di PII
    Butir 4 dan butir 5

    Wassalamualaikum, Wr.Wb

  4. TRI WAHYU KUNINGSIH berkata:

    Assalamualaikum Wr. Wb.

    1. Butir ke 1 HAKI sama dengan butir ke 1 PII prinsip dasar.
    Butir ke 2 HAKI sama dengan butir ke 3 PII prinsip dasar dan butir ke 4,5,6 PII tujuh tuntunan sikap.
    Butir ke 3 HAKI sama dengan butir ke 2,3,6 PII tujuh tuntunan sikap.
    Butir ke 4 HAKI sama dengan butir ke 2,3,4,7, PII tujuh tuntunan sikap.
    Butir ke 5 HAKI sama dengan butir ke 4,5,6,7 PII tujuh tuntunan sikap.
    2. tidak ada, karena pada dasarnya sama, hanya berbeda kalimat.
    3. tidak ada, karena pada dasarnya sama, hanya berbeda kalimat.

  5. Hazmi Amudy berkata:

    1. no 1 HAKI sama dengan prinsip dasar PII no 1 yaitu sama-sama harus bersikap luhur.
    no 2 HAKI sama dengan tujuh tuntunan sikap PII no 6 yaitu menjaga martabat profesinya.
    no 3 HAKI sama dengan tujuh tuntunan sikap PII no 2 yaitu bekerja sesuai kompetensinya.
    no 4 HAKI sama dengan tujuh tuntunan sikap PII no 3 yaitu semua pendapatnya harus bisa dipertanggung jawabkan.
    no 5 HAKI sama dengan tujuh tuntunan sikap PII no 4 yaitu menghindari perbuatan curang.

    2. tidak ada,karena maknanya sama

    3. tidak ada,karena maknanya sama

  6. M. Facrurrokhman Dika (02.208.2948) berkata:

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    1. Secara Garis besar, isi dari Kode Etik HAKI hampir sama/sesuai dengan Kode Etik PII. antara lain:
    – Butir ke-1 prinsip-prinsip dasar Kode Etik PII dan butir 1 bab II Kode Etik HAKI, yang menerangkan tentang keluhuran budi
    – Butir ke-10 Perilaku Etis dan Profesional Kode Etik PII dan butir 1 bab I Kode Etik HAKI, yang menerangkan tentang kerja sama dengan rekan sejawat.
    – Butir ke-8 Perilaku Etis dan Profesional Kode Etik PII dan butir 3 bab I Kode Etik HAKI, yang menerangkan tentang berlaku adil kepada setiap orang
    – Butir ke-4 Tujuh Tuntutan Sikap Kode Etik PII dan butir 5 bab II Kode Etik HAKI, yang menerangkan tentang menghindari terjadinya konflik.
    – Butir ke-4 prinsip-prinsip dasar Kode Etik PII dan butir 2 bab II Kode Etik HAKI, yang menerangkan tentang pengembangan kemempuan profesi.
    dan lain-lain…

    2. butir-butir Kode Etik PII yang tidak terdapat pada Kode Etik HAKI antara lain:
    – butir 3 prinsip-prinsip dasar, tentang bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat.
    – butir 5 tujuh tuntutan sikap, tentang pembengunan reputasi profesi.
    – butir 5 perilaku etis dan profesional, tentang pengembangan pemahaman teknologi.

    3. butir-butir Kode Etik HAKI yang tidak terdapat pada Kode Etik PII antara lain:
    – butir 5 & 6 bab III, tentang larangan persaingan yang tidak sehat.
    – butir 7 bab III, tentang penyalahgunaan tenaga, hasil karya atau nama seseorang.
    – butir 3 bab IV, tentang ketidak sediaan menerima honorariun/upah yang lebih rendah dari apa yang telah digariskan oleh HAKI.

    trims…
    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

  7. Alif Lutfiyana berkata:

    Assalamu’alaikum

    1. Butir no 1 dan butir no 1 PII dalam prinsip – prinsip dasar dasar
    Butir no 2 dan butir no 6 tujuan tuntunan sikap
    Butir no 3 dan butir no 3
    2. Butir no 2 dan butir no 4 prinsp dasar
    3. Butir 4 dan 5

    Wassalamu’alaikum

  8. SUKMA JUNI LISTYATI berkata:

    Assalamu’alaikum wr.wb…
    Pada dasarnya semua sama inti dan makna hanya beda dalam penyusunan nya,untuk itu :
    1). Pada butir no 1 pada HAKI sama dengan butir no 1 pada prinsip dasar PII mengenai tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan atau dampak profesi.
    Kemudian butir 2 pada HAKI sama dengan butir 6 tuntunan sikap PII tentang senantiasa memegang teguh kehormatan.
    2). Butir no 4, 5 pada tuntunan sikap PII mengenai menghindari terjadi pertentangan dalam tanggung jawab dan membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan.
    3). Sepertinya tidak ada.
    Wassalamu’alaikum wr.wb…

  9. suhariyawan 022082968 berkata:

    1. Butir ke 1 HAKI sama dengan butir ke 1 PII prinsip dasar.
    pada butir ke-2 hampir sama dengan butir ke-6 PII dalam tujuh tuntunan sikap
    2. tidak ada.
    3. yg tdk nada butir nomor 4 & 5.

  10. suhariyawan 022082968 berkata:

    3. yang tidak ada nomor 4 & 5.

  11. trisno wibowo 022082973 berkata:

    Assalamualaikum wr.wb.

    1. Butir no 1 dan butir no 1 PII dalam prinsip – prinsip dasar dasar
    Butir no 2 dan butir no 6 tujuan tuntunan tentang sikap
    2. Butir no 2 dan butir no 4 prinsp dasar
    3. menurut saya tidak ada

    Wassalamualaikum wr.wb’

  12. M LUTHFIL KARIM berkata:

    1. butir 1 dan butir no 1 PII tentang budi luhur dan kesantunan…….
    butir no 2 dan butir no 6 tentang integritas kehormatan……..

    2 tidak ada, maksudnya sama………landasannya sama

    3. tidak ada, inti dan maknanya sama…………..

  13. uut agung s berkata:

    Assalamualaikum Wr. Wb.
    1. Pada hakekatnya, butir ke 1 HAKI sama dengan butir ke 1 dan 2 PII prinsip dasar.
    dan pada butir ke 2 HAKI sama dengan butir ke 3 PII prinsip dasar. Sedangkan butir ke 3 HAKI sama dengan butir ke 1 PII prinsip dasar dan butir ke 6 PII tujuh
    tuntunan sikap.
    2. tidak ada.
    3. tidak ada.

Tinggalkan Balasan ke Alif Lutfiyana Batalkan balasan